Ruangsolusi.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen wajib bagi Anda yang ingin melamar kerja di BUMN, mendaftar CPNS, atau melanjutkan pendidikan. Dulu, mengurus SKCK identik dengan antrean panjang di Polsek atau Polres sejak pagi buta. Namun, sekarang zaman sudah berubah.

Polri telah meluncurkan aplikasi SUPER APPS PRESISI yang memungkinkan Anda mendaftar dan mengisi formulir SKCK dari rumah. Anda hanya perlu datang ke kantor polisi sebentar untuk pengambilan rumus sidik jari dan cetak surat.

Berikut adalah panduan lengkap cara membuat SKCK online terbaru agar Anda tidak bingung.

Beda SKCK Polsek, Polres, dan Polda

Sebelum mendaftar online, pastikan Anda tahu tujuan pembuatan SKCK Anda, karena beda tujuan, beda pula kantor penerbitnya:

  • Polsek (Kecamatan): Untuk melamar kerja swasta, daftar sekolah, pencalonan kepala desa, atau pindah alamat.
  • Polres (Kabupaten/Kota): Untuk melamar CPNS/BUMN, TNI/Polri, pejabat publik, atau kepemilikan senjata api.
  • Polda (Provinsi): Untuk pembuatan paspor/visa, atau bekerja ke luar negeri.

Tips: Jika ingin melamar CPNS, pastikan pilih opsi POLRES saat mendaftar online.

Syarat Dokumen Digital (Siapkan Scan/Foto)

Karena sistemnya online, siapkan file dokumen berikut di HP Anda (format JPG/PDF, ukuran maks 1 MB):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir.
  4. Pas Foto berwarna latar belakang MERAH (Ukuran 4×6). Pakaian harus sopan berkerah, tidak boleh pakai kaos oblong.
  5. Rumus Sidik Jari (Jika sudah pernah buat sebelumnya).
Untuk kamu  Cara Mengurus Surat Pindah Domisili (SKP WNI) Antar Pr0vinsi: Syarat & Alur Terbaru
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP (Aplikasi Presisi P0lri), Syarat & Biaya Terbaru
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP (Aplikasi Presisi P0lri), Syarat & Biaya Terbaru

Panduan Langkah Mendaftar di Aplikasi Presisi

  1. Download Aplikasi: Unduh “Super Apps Presisi Polri” di Google Play Store atau App Store.
  2. Registrasi Akun: Daftar menggunakan NIK KTP dan verifikasi wajah (face recognition) agar akun Anda valid.
  3. Pilih Menu SKCK: Di halaman beranda, klik menu “SKCK”, lalu pilih “Ajukan SKCK”.
  4. Isi Formulir: Isi data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana (isi “Tidak Ada” jika bersih), dan ciri fisik.
  5. Upload Dokumen: Unggah foto-foto dokumen yang sudah disiapkan tadi.
  6. Pembayaran: Setelah selesai, Anda akan mendapatkan Kode Bayar (BRIVA).

Biaya dan Cara Bayar

Sesuai PP No. 76 Tahun 2020, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.

  • Bayarlah kode BRIVA tersebut lewat ATM BRI, Mobile Banking (BRImo), atau transfer dari bank lain.
  • Simpan bukti bayar (struk/screenshot).

Tahap Akhir: Pengambilan Fisik

Setelah bayar, Anda akan mendapatkan Barcode Bukti Pendaftaran.

  1. Datang ke Polsek/Polres yang Anda pilih di aplikasi.
  2. Tunjukkan Barcode ke petugas loket khusus online.
  3. Jika belum punya rumus sidik jari, Anda akan diarahkan ke bagian INAFIS sebentar untuk rekam jari (mungkin ada biaya tambahan ikhlas untuk tinta, namun resminya gratis).
  4. Petugas akan mencetak SKCK Anda dalam hitungan menit.

FAQ: Seputar SKCK Online

Q: Apakah SKCK Online bisa dikirim ke rumah? A: Untuk saat ini belum bisa. Anda tetap harus datang fisik untuk validasi sidik jari dan pengambilan lembar asli.

Q: Berapa lama masa berlaku SKCK? A: 6 (Enam) Bulan sejak diterbitkan. Jika lewat dari itu, Anda harus melakukan Perpanjangan SKCK.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *